Amaan, Polisi : Bedalah Kasus Kerumunan HRS dengan Pesta Dihadiri Raffi/Ahok

eramuslim.com – Kehadiran Raffi Ahmad hingga Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di sebuah pesta yang diduga melanggar protokol kesehatan menyita perhatian publik. Masyarakat pun membandingkan pesta tersebut dengan kasus kerumunan di Petamburan yang diadakan oleh Habib Rizieq Shihab.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat angkat suara perihal hal tersebut. Dia menyebut dua kegiatan itu merupakan dua hal yang berbeda.

“Ya beda, kan yang satu kerumunan banget dan yang satu di rumah. Dari jumlah massa saja sudah beda. Jangan dibandingkan, nggak equal-lah itu,” kata Tubagus saat dihubungi detikcom, Selasa (19/1/2021).

Polisi Jelaskan Beda Kasus Kerumunan HRS dengan Pesta Dihadiri Raffi Ahmad

Menurut Tubagus, perbedaan mendasar dari dua kegiatan tersebut terletak pada jumlah orang yang datang di dua acara tersebut. Dia menyebutkan kerumunan di acara Habib Rizieq Shihab mencapai ribuan orang hingga menutup jalan KS Tubun, Jakarta Pusat.

Dia menambahkan, hal tersebut tidak ditemukan di pesta yang dihadiri Raffi Ahmad. Fakta tersebut, sambung Tubagus, membuat kedua acara tersebut tidak bisa disamakan.

“Coba saja dilihat bagaimana kejadiannya, bagaimana rangkaian segitu banyaknya orang (kerumunan acara Habib Rizieq Shihab), dan ini berapa belas orang. Masa sih harus disamakan,” terang Tubagus.

Meski demikian, pihak kepolisian memastikan akan tetap menyelidiki kasus tersebut secara objektif. Tubagus menyebut besok polisi akan melakukan gelar perkara untuk menggali indikasi adanya pelanggaran protokol kesehatan dari pesta yang dihadiri oleh Raffi Ahmad hingga Ahok tersebut.

“Perkaranya tetap ditangani Polres Jakarta Selatan. Nanti gelar perkaranya bareng-bareng melihat ada-nggak pidananya,” ujar Tubagus.

Untuk diketahui, Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka akibat kerumunan massa di acara yang digelarnya. Habib Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP, Pasal 216 KUHP, hingga Pasal 93 UU Karantina Kesehatan dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Sedangkan untuk kasus pesta yang dihadiri Raffi Ahmad hingga Ahok, sejumlah pihak diketahui mendesak kepolisian bersikap tegas terkait acara itu. Pesta tersebut disebut telah melanggar aturan protokol kesehatan di masa pandemi virus Corona.