Polisi Buru Penyebar Video Kekerasan, KontraS: Bagaimana dengan Pelaku?

Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu memastikan akan ada penindakan bila personel polisi melanggar standar operasional penanganan pengamanan. Mereka akan menggunakan mekanisme sidang etik dalam perilaku indisipliner petugas serta mencari tahu bentuk pelanggaran dan peran petugas sebelum menjatuhkan hukuman.

“Kalau terbukti, maka akan ditindak sesuai prosedur yang ada di Divisi Profesi dan Pengamanan. Bisa hukum disiplin, kode etik profesi maupun bisa pelanggaran pidana lainnya,” tutur Dedi.

Harun merupakan warga RT 09/RW 10, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Ia meninggal usai terlibat kerusuhan 22 Mei di Jembatan Slipi Jaya, Jakarta Barat, Rabu (22/5) malam. Nyawa dia tak tertolong ketika dibawa ke Rumah Sakit Dharmais, Jakarta Barat.

Anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Mustofa Nahrawardaya bahkan turut menyebar video itu di akun Twitter miliknya. Twit itu diunggah pada 24 Mei 2019, sekitar pukul 00.26. Akibatnya, ia kini telah ditangkap dan masih dalam pemeriksaan kepolisian.

Polisi Semestinya Usut Pelaku

Peneliti hak asasi manusia dari Amnesty International Indonesia, Papang Hidayat menyatakan polisi harus adil mengusut perkara ini. Ia menilai semestinya polisi mengusut pelaku penganiayaan di video yang viral itu, terlepas apakah itu Harun atau bukan.

“Bukan berarti disinformasi yang menyebabkan penghasutan orang sehingga menimbulkan kekerasan itu didiamkan. Jika itu [pengusutan] tidak dilakukan, orang bisa bilang mereka diskriminatif,” kata dia di kantor LBH Jakarta, Ahad (26/5).

Menurut Papang, polisi bisa saja mengklarifikasi video yang viral itu tidak berkaitan dengan kasus Harun. Namun, bukan berarti polisi tidak mengusut dugaan penganiayaan yang dilakukan aparat dalam video yang terjadi di dekat kompleks Masjid Al Huda, Kampung Bali, Tanah Abang.

“Meski dia melakukan dalam kapasitas sedang bertugas, kalau ada yang tewas karena lalai menjalankan tugas, maka polisi itu dapat dibawa ke meja hijau,” kata Papang.