Polisi Buru Penyebar Video Kekerasan, KontraS: Bagaimana dengan Pelaku?

Hal senada diungkapkan Deputi Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Putri Kanesia. Ia mengatakan seharusnya polisi mengusut video viral soal dugaan penganiayaan oleh aparat tersebut.

“Polri seharusnya melakukan penyelidikan peristiwa pengeroyokan. Bukan malah memburu penyebar video, tindakan itu seolah mengaburkan fakta pengeroyokan,” kata Putri ketika dihubungi, Senin (27/5).

Terkait pengeroyokan, lanjut dia, beberapa jurnalis juga sudah turun ke lapangan mengecek kebenarannya. Sudah ada saksi juga yang menyatakan peristiwa pengeroyokan memang benar adanya dan ada korban diduga masih di bawah umur.

“Jadi tidak ada alasan bagi Polri untuk tidak mengusut peristiwa itu, apalagi dalam video terlihat ketidakberimbangan dan penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh aparat,” ucap Putri.

Putri menambahkan, korban sudah dalam keadaan tak berdaya, tanpa senjata, kemudian dikeroyok oleh banyak anggota Polri berseragam dan bersenjata.

“Ini bukan dalam konteks perang atau situasi konflik, sehingga tindakan tersebut sangatlah berlebihan dan tidak perlu dilakukan,” jelas Putri.

Pasal 3 Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009, kata Putri, menyebutkan bahwa Prinsip Penggunaan Kekuatan harus nesesitas (diperlukan dan tidak dapat dihindarkan) serta proporsionalitas (penggunaan kekuatan harus dilaksanakan secara seimbang antara ancaman yang dihadapi dengan tingkat kekuatan/respons Polri, sehingga tidak menimbulkan kerugian/korban/penderitaan yang berlebihan).

Putri menegaskan untuk memastikan tindakan pengamanan yang dilakukan Polri akuntabel dan transparan, maka penyelidikan terhadap peristiwa pengeroyokan itu harus dilakukan.

“Memburu pembuat atau penyebar video tidak lebih penting, karena peristiwa itu memang benar adanya, bukan hoaks,” kata Putri. [tirto]