Polisi Harus Penjarakan Distributor Mie Instan Yang Mengandung Babi

samyangEramuslim.com – Kalangan Senayan meminta aparat Kepolisian dan Kementerian Agama (Kemenag) mengusut tuntas peredaran mie instan mengandung babi. Selain meresahkan masyarakat, mie instan mengandung babi dari Korea Selatan juga melangggar sejumlah Undang-undang.

“Ini masalah serius. Berbagai instansi terkait harus mengusut tuntas. Bukan sekadar menarik dari peredaran, distributor dan para pedagang harus diberi sanksi sesuai aturan perundang-undangan,” tegas Wakil Ketua Komisi VIII Deding Ishak, malam ini (22/1).

‎Mie instan mengandung babi ini ditemukan di Sumenep, Madura, Jawa Timur, pekan lalu. Mie tersebut adalah khas Korea yang berjenis ramen. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cabang Sumenep bersama dengan Dinas Kesehatan dan Polres setempat langsung menggelar inspeksi mendadak. Berbekal bantuan seorang mahasiswi Fakultas Ilmu Sosial Prodi Bahasa Korea Universitas Gajah Mada (UGM), mie tersebut memang mengandung babi. Kandungan tersebut sudah tertulis di luar kemasan, namun menggunakan bahasa dan huruf Korea.

Deding Ishak mengaku sangat geram dengan kondisi ini. Menurut dia, mie instan mengandung babi asal Korea Selatan itu juga telah menipu konsumen. Sebab, kemasan mie menggunakan bahasa Korea, sehingga sulit dipahami masyarakat Indonesia.

“Jadi, harus ada proses pidana. Apalagi dijual di komunitas Muslim. Dalam Undang-undang Jaminan Produk Halal, semua produk harus ada sertifikasi halal,” tegas politisi Golkar ini.

Anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Al Habsy menegaskan, masalah produk halal merupakan persoalan serius di Indonesia. Terlebih, mayoritas masyarakat Indonesia beragama islam.

“Beredarnya produk non-halal tanpa kejelasan, menimbulkan keresahan di masyarakat. Ini bisa berujung pada kerusuhan,” cetusnya.

Importir resmi mie Samyang, PT Korinus, sudah menanggapi temuan MUI Sumenep itu. Manajer Sales dan Penjualan PT Korinus Endra Nirwana menjelaskan, mie ramen keju yang mengandung babi itu jelas ilegal karena tidak mencantumkan sertifikasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan label halal dari MUI. Makanya, dia meminta aparat segara menindak para importir nakal itu.

“Itu di luar produk Samyang, tidak ada BPOM-nya. Bisa dipastikan, produk tersebut masuk ke Indonesia secara Ilegal. Saya harap, aparat bisa menindak importir barang tersebut,” ujar Endra.(kl/rmol)