Polisi Perpanjang Masa Penahanan Pendiri Pasar Muamalah 40 Hari

Eramuslim.com –  Polisi memperpanjang masa penahanan pendiri pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi. Perpanjangan itu dilakukan selama 40 hari yang akan dimulai Selasa besok.

“Benar, penahanan diperpanjang,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dimintai konfirmasi, Senin (22/2/2021).

Zaim Saidi

Sementara itu, kuasa hukum Zaim, Ali Wardi, juga membenarkan perpanjangan penahanan Zaim Saidi. Ali mengatakan perpanjangan itu terhitung Selasa (23/2).

“Penahanan diperpanjang 40 hari lagi. Terhitung mulai 23 Februari 2021,” ucap Ali.
Ali mengatakan perpanjangan penahanan dilakukan berdasarkan kepentingan penyidikan. Dia juga mengungkap permohonan penangguhan penahanan Zaim belum direspons hingga saat ini.

“Pemeriksaan di tingkat penyidikan. Belum dijawab resmi, belum direspons (surat permohonan penangguhan penahanan). Yang jelas Pak Zaim sehat-sehat saja,” tandas Ali.

Sebelumnya, Zaim melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada Selasa (9/2). Ali Wardi mengatakan kliennya itu harus berobat karena menderita saraf kejepit.

“Iya, semalam kami mengajukan surat penangguhan penahanan susulan, surat izin berobat. Karena klien kami punya riwayat dan masih menderita penyakit saraf kejepit di tulang belakang akibat pernah cedera di masa lalu, dan masih dalam perawatan terapi sekali seminggu,” ujar Ali melalui pesan singkat, Rabu (10/2).

Menurutnya, Zaim Saidi harus menjalani fisioterapi tiap minggu. Sejak ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Zaim belum pernah lagi menjalani terapi untuk sakit yang sudah lama dideritanya itu.

“Iya, setiap minggu fisioterapi, rutin. Iya belum (terapi sejak ditahan),” ucapnya.

Zaim sendiri ditangkap Bareskrim Polri pada Selasa (2/2) malam lalu. (DTK)