Polisi Tak Ijinkan Reuni 212, Pengacara Habib Rizieq: Sejak Kapan Penyampain Pendapat itu Ada Aturan Izin, Kan Aneh

Zulpan mengungkapkan alasan pihaknya tak mengizinkan reuni akbar 212 karena alasan pandemi. Sehingga Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) tak dikeluarkan.

“Kita saat ini kan sedang menghadapi pandemi. Kita harus berempati. Jadi ini tanggungjawabnya kami sebagai pihak kepolisian,” ujarnya.

Seperti diketahui aksi 212 merupakan aksi unjuk rasa dari umat Islam yang digerakkan oleh Habib Rizieq Shihab pada 2 Desember 2016 untuk menegakkan hukum terhadap penista agama.

Kala itu massa aksi 212 menuntut agar Gubernur DKI Jakarta yang saat itu dijabat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok agar dipenjarakan karena menistakan Alquran yang merupakan kitab suci umat Islam.

Setelah Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok resmi dipenjarakan, aksi 212 akhirnya rutin diselenggarakan setiap tanggal 2 Desember. Alasannya sebagai momen untuk mengingat persatuan umat islam di Indonesia. [Pojoksatu]