Polisi Tangkap Mandor Kapal Ikan China yang Aniaya ABK WNI

Eramuslim.com – Polisi akhirnya berhasil menangkap Song Chuanyun (50). Ia adalah supervisor kapal ikan asal China Lu Huang Yuan Yu 118, Shandong Sheng Chang Shan Xian Jin Lin Zhen An Le Zhuang Cun 578 Hao.

Pelaku ditangkap Jumat (10/7) di Batam, saat kapalnya tengah berlabuh di dermaga kota tersebut. Song ditangkap atas dugaan penganiayaan ABK kapal antara Januari sampai Juli 2020 di kapal tersebut.

“Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Ditreskrimum Polda Kepri untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (11/7).

Polisi juga menyita beberapa barang bukti yakni satu pasang sepatu safety merk QA SHOES warna hitam dengan bercak cat, satu buah kunci pas nomor 24 merk Jiang Hua, satu buah tongkat kayu, satu bandul pancing yang terbuat dari besi.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan rumusan Pasal 351 ayat 3 subsider ayat 2, lebih subsider ayat 1 KUHPidana,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari penemuan jenazah Hasan yang dievakuasi dari Kapal Ikan Asing China Lu Huang Yuan Yu 118. Sebelumnya, penyidik sudah memeriksa secara intensif 12 orang korban WNI ABK Kapal Ikan Asing China Lu Huang Yuan Yu 117.