Polisi Tolak Laporan Korban Pelecehan Gara-gara Belum Vaksin, LBH: Minta Bukti Lapor Saja Gak Dikasihin

Doa Orang Teraniaya Dan Terzalimi | Top Lintas

ilustrasi

eramuslim.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh menyatakan bahwa laporan kliennya tentang dugaan percobaan pemerkosaan ditolak polisi karena tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksin.

“Saat melapor kita diminta menunjukkan sertifikat vaksin, karena korban belum vaksin, laporannya tidak diterima,” kata Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat, Selasa (19/10) dikutip dari antara.

Diketahui, kasus itu berawal pada Minggu (18/10), di mana korban yang merupakan seorang mahasiswi itu sedang berada di rumahnya di wilayah Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar.

Tiba-tiba, seorang pria tak dikenal mengetuk pintu rumah korban, setelah dibuka dan berhasil masuk pelaku langsung memeluk korban dan mencoba melakukan tindakan pemerkosaan.

Kemudian, korban melawan sambil berteriak sehingga mengundang perhatian tetangga dan ibunya yang kebetulan baru kembali dari pasar.

“Ibunya yang baru pulang dari pasar langsung masuk ke rumah, karena telah ketahuan pelaku melarikan diri, setelah itu mereka melaporkan peristiwa tersebut kepada kepala dusun di sana,” ujarnya.

Pasca kejadian, korban meminta pendampingan hukum ke LBH Banda Aceh dan membuat laporan ke Polresta setempat pada Senin (18/10).