Polisi Ungkap Alasan Penembak Laskar FPI Tidak Ditahan: Tidak Dikhawatirkan Melarikan Diri

Adapun tersangka ketika diyakini dapat mengakibatkan kemungkinan terburuk ke depan, barulah tersangka tersebut ditahan.

“Jadi penahanan itu tidak wajib. Kapan penyidik melakukan penahanan ketika ada kekhawatiran terhadap itu,” jelas Ahmad Ramadhan.

Adapun Jaksa Penuntunt Umum (JPU) telah menerima limpahan berkas perkara kedua tersangka penembakan laskar pengawa HRS.

Sampai saat ini, berkas mengenai peristiwa tersebut masih dalam kajian oleh tim JPU.

Sebagai informasi, adapun tiga tersangka yang juga berstatus sebagai anggota Polri yakni, EPZ, FR, beeserta MYO.

Adapun tersangka berinisial EPZ dinyatakan tidak dilanjutkan penyidikannya karena tersangka telah meninggal dunia. [Gelora]