Politisi Gerindra: Munarman Advokat, Berhak Bela Laskar FPI, Tak Tepat Dilaporkan Pidana

Eramuslim.com – Anggota Komisi III DPR Habiburokhman turut menyoroti laporan polisi terhadap Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Haji Munarman. Ucapan Ustadz Munarman yang menyatakan 6 laskar FPI tak membawa senjata api saat kejadian berbuntut panjang dengan dilaporkannya ke polisi.

Habiburokhman mengatakan, posisi Ustadz Munarman statusnya bagian kepengurusan FPI. Maka itu, pernyataan Ustadz Munarman itu dapat dikategorikan sebagai pembelaan untuk FPI.

Selain itu, menurutnya, Ustadz Munarman juga seorang advokat sehingga tak jadi masalah apa yang disampaikannya.

“Bang Munarman di pihak almarhum laskar yang tertembak karena beliau adalah sekjen dan sekaligus tim hukum FPI. Pernyataan beliau adalah bagian dari pembelaan diri yang merupakan hak seorang advokat. Tidak tepat kalau beliau dilaporkan pidana,” kata Habiburokhman, Selasa, 22 Desember 2020.

Menurut dia, pernyataan Ustadz Munarman dilontarkan saat kasus penembakan 6 laskar FPI masih dalam pengusutan. Saat itu, Ustadz Munarman mambantah keterangan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran terkait aksi penyerangan laskar FPI dengan senjata api terhadap petugas polisi.