Polres Bengkulu Wajibkan Sertifikat Vaksinasi Sebagai Syarat SIM dan SKCK

Eramuslim.com – Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu, Senin, mulai menerapkan kebijakan sertifikat vaksinasi COVID-19 sebagai syarat untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Kepala Satuan (Kasat) Lalu Lintas Polres Bengkulu AKP Kadek Suwantoro menjelaskan dengan pemberlakuan itu, maka setiap masyarakat yang ingin mengajukan pembuatan SIM dan SKCK wajib menunjukkan sertifikat selesai mengikuti vaksinasi COVID-19.

“Kalau mereka sudah ada sertifikat vaksin, maka bisa langsung menuju (loket) pelayanan SKCK atau SIM, namun bila belum ada kami imbau dan anjurkan untuk vaksin terlebih dahulu,” kata Kadek, di Bengkulu, Senin.

Kadek menegaskan masyarakat yang belum melakukan vaksinasi dan tidak bisa menunjukkan sertifikat selesai vaksinasi, untuk sementara tidak akan dilayani dalam pembuatan SIM dan SKCK.

Kecuali, kata Kadek, masyarakat yang berdasarkan aturan memang tidak bisa mengikuti vaksinasi, seperti memiliki riwayat penyakit tertentu atau baru sembuh dari COVID-19 sehingga belum bisa dilakukan penyuntikan.

Petugas nantinya akan mengarahkan masyarakat yang belum disuntikkan vaksin untuk melakukan vaksinasi di Rumah Sakit Bhayangkara Kota Bengkulu atau ke pelayanan Biddokkes Polda Bengkulu. Pelayanan ini tidak dipungut biaya.