Polri: Pemeriksaan Ahok Tunggu Izin Jokowi; MK Bilang Tak Harus Tunggu Izin Presiden

ahok jokowiEramuslim.com – Pemanggilan dan pemeriksaan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sepertinya masih harus menunggu waktu. Pasalnya pihak Bareskrim Mabes Polri hingga saat ini belum melakukan pemanggilan terhadap Ahok karena masih menunggu izin dari Presiden.

Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan pihaknya masih melengkapi administrasi terkait pemanggilan Ahok.

“Dalam minggu ini kami sedang melengkapi administrasi surat menyurat untuk pemanggilan Ahok. Dia kan gubernur, jadi harus ada izin presiden, surat ke presiden masih kami proses,” ujar Ari kepada Harian Terbit di Jakarta, Jumat (21/10/2016).

Saat ditanyakan lagi kapan surat tersebut dikirim ke presiden, Ari Dono mengatakan secepatnya. “Secepatnya kami kirimkan surat, nanti sudah ditanda tangani presiden,” pungkasnya.

Link:

http://nasional.harianterbit.com/nasional/2016/10/22/71065/0/25/Kabareskrim-Pemeriksaan-Ahok-Tunggu-Izin-Presiden

***

kabareskrim-ahokBENARKAH HARUS PAKAI IZIN PRESIDEN?

Mari kita simak Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hal ini….

MK: Pemeriksaan kepala daerah tak harus izin presiden

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

Pasal itu memuat ketentuan pemeriksaan dan penyidikan terhadap pejabat negara yang melakukan tindak kejahatan harus menggunakan izin tertulis dari Presiden.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” ujar Ketua MK, Mahfud MD, membacakan amar putusan dalam sidang di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (26/9).

Oleh karena itu, proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kepala daerah yang melakukan tindak pidana kejahatan dapat dijalankan tanpa harus mendapat izin secara tertulis dari presiden.

Sedangkan untuk Pasal 36 ayat (3), MK menyatakan konstitusional bersyarat. Artinya, jika penyidikan berlanjut pada penahanan harus mendapatkan izin tertulis dari presiden.

Link:

https://www.merdeka.com/peristiwa/mk-pemeriksaan-kepala-daerah-tak-harus-izin-presiden.html

***

JADI, SERIUSKAH PIHAK POLRI menangani KASUS PENISTAAN AL-QURAN yang telah dilaporkan oleh berbagai elemen Umat Islam?

Atau diulur-ulur sampai akhirnya DITUNDA HINGGA SELESAI PILKADA DKI 2017?

Atau Ahok mau langsung DITAHAN sehingga perlu IJIN PRESIDEN sebagaimana Keputusan MK di atas:

“Sedangkan untuk Pasal 36 ayat (3), MK menyatakan konstitusional bersyarat. Artinya, jika penyidikan berlanjut pada penahanan harus mendapatkan izin tertulis dari presiden.” (ts/ppy)