Polri: Presiden Keluarkan Wacana Revisi UU ITE Sesaat Setelah Abu Janda Mau Diperiksa

Padahal, menurut dia, UU ITE perlu mendapat pembenahan ketika aparat yang bertugas menegakkan hukum di Indonesia selama ini kesulitan dalam melakukan pengawasan dan pemblokiran di jagat dunia maya.

Hal itu pun, kata dia, selaras dengan hasil rapat bersama yang digelar di Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) beberapa waktu terakhir. Bahwa, substansi UU ITE tak dirubah, namun diperbaiki dari sisi tata kelola.

“Maka kami mengeluarkan virtual police. Ini untuk mengerem dari situasi bahwa kalau orang ini langsung ditangkap,” tambahnya.

Sebagai informasi, Presiden Jokowi sendiri sebelumnya menggulirkan wacana untuk merevisi UU ITE. Menurut Jokowi, undang-undang ini mengandung pasal karet yang berujung pada aksi saling lapor di antara warga negara.

Niatan Jokowi kemudian ditindaklanjuti Kemenko Polhukam dengan membentuk dua tim. Hasilnya, UU ITE tak akan dirombak. Pemerintah hanya akan melakukan revisi kecil. [Gelora]