Polri Sebut Ada Enam Calon Tersangka Penganiayaan M. Kece

Eramuslim.com – Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, mengatakan ada enam calon tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap pelaku penistaan agama M Kece di dalam rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Salah satunya adalah Irjen Napoleon Bonaparte.

Muhammad Kece (Tangkapan Layar Youtube Muhamad KC)

Andi mengatakan, pihaknya telah melakukan pra-rekonstruksi yang dihadiri saksi kejadian dan calon tersangka. Pra-rekonstruksi dilakukan sebagai penyesuaian antara fakta yang di lapangan dengan hasil berita acara pemeriksaan saksi serta calon tersangka.

“Pra-rekonstruksi sudah dilaksanakan tadi malam. Dihadiri saksi kejadian dan calon tersangka,” ujar Andi Rian, Sabtu (25/9).

Menurut Andi, pra-rekonstruksi dihadiri enam calon tersangka, sedangkan M Kece selaku korban atau pelapor tidak dihadirkan.

Setelah pra-rekonstruksi, lanjut Andi Rian, pihaknya akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan tersangka dugaan penganiayaan.

“Tunggu saja hasil gelar perkaranya minggu depan,” ucapnya.

Saat ditanyakan apakah Irjen Pol. Napoleon Bonaparte salah satu yang ditersangkakan, Andi menjawab tunggu hasil gelar perkara minggu depan.

“Iya tunggu saja minggu depan,” katanya lagi.

Seperti diketahui, M Kosman alias M Kece ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Polri bersama Polda Bali di tempat persembunyiannya usai video penghinaan terhadap simbol agama viral di media sosial.

Penangkapan itu berlangsung di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa (24/8) pukul 19.30 WIB.

Usai ditangkap, Kece lalu diterbangkan ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan di Rutan Bareskrim Polri pada Rabu (25/8).

Setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, M. Kece lantas ditahan selama 20 hari terhitung dari tanggal 25 Agustus sampai 13 September 2021.

Hingga kini masa penahanannya diperpanjang.Tersangka M. Kece, disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) dan junto Pasal 45 a ayat (2) dapat juga dijerat dengan peraturan lainnya yang relevan yakni Pasal 156 a KUHPidana tentang Penodaan Agama, ancaman hukuman enam tahun penjara.