Portal Aduan ASN Dikhawatirkan Jadi Alat Represi Pemerintah

Eramuslim.com – Pembentukan kanal pelaporan terhadap Aparatur Sipil Negara yang diduga mendukung dan terlibat radikalisme, dinilai tidak perlu karena tak diatur dalam peraturan perundangan.

Pengamat juga mengatakan, kanal tersebut hanya menunjukkan kegagalan pembinaan pegawai dan berpotensi menjadi alat represi pemerintah.

Sebelas kementerian dan lembaga yang terdiri dari Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Badan Intelijen Negara menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang penanganan radikalisme bagi Aparatur Sipil Negara. Deputi Bidang SDM Kementerian PAN-RB, Setiawan Wangsaatmaja, dalam pidatonya mengatakan keputusan tersebut lahir dari maraknya Aparatur Sipil Negara yang mendukung paham radikal di media sosial.

Temuan itu disampaikan dalam sejumlah pertemuan beberapa kementerian dan lembaga yang kemudian melahirkan ide membentuk joint task force atau satuan tugas penanganan radikalisme dalam bentuk portal pengaduan.

“Kegiatan ini lahir ketika kita lihat akhir-akhir ini marak di medsos mengenai hal ini [radikalisme]. Kami yang di ASN harus antisipasi dan tentu menindaklanjuti ASN yang terlibat,” ujar Setiawan Wangsaatmaja kepada Quin Pasaribu yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, hari Selasa (12/11).