PP No.37/2006, Preseden Buruk Kebijakan Pemerintah

Kasus PP 37/2006 tentang rapelan tunjangan komunikasi instensif dinilai sebagai preseden buruk pemerintah dalam menetapkan kebijakan.

Wakil Ketua DPR A. Muhaimin Iskandar kepada pers di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/2) mengatakan, setelah dikritik masyarakat PP tersebut direvisi, sehingga anggota DPRD batal mendapatkan rapelan tunjangan. Ironisnya, ribuananggota DPRD sendiri yang memprotes keputusan itu dan melakukan aksi demo ke DPR.

Menurut Muhaimin, kasus itu terjadi karena antara Depdagri dan Setneg RI tidak ada koordinasi. Sehingga pemberlakuannya menuai protes keras. Karena itu jangan sampai kebijakan seperti itu terulang kembali.

Muhaimin juga meminta agar pemerintah tidak mendiskreditkan dan mendelegitimasi DPRD, karena waja jika mereka meminta klarifikasi masalah revisi PP 37/2006 itu ke DPR dan pemerintah.

Namun demikian, ia meminta jangan sampai unjuk rasa seperti itu dilakukan secara terus-menerus karena akan mengganggu kinerja DPRD sendiri, yang seharusnya bekerja untuk rakyat di daerahnya masing-masing.

Sementara itu, Masyarakat Profesional Madani (MPM) saat mendatangi Komisi II DPR, menyatakan keprihatinannya terhadap wakil rakyat daerah yang menyerbu DPR hanya untuk membela kepentingan koceknya sendiri.

Ketua MPM Ismet Hasan Putro menyatakan, publik harus menyadari bahwa sejak diterbitkan PP 37/2006 sudah cacat hukum.
Untuk itu, bukan Presiden saja yang disalahkan, tapi DPR juga salah membiarkan praktek seperti ini berlangsung.

“Anggota DPRD yang datang ke DPR itu karena mendesak pemerintah untuk mempertahankan rapelan. Tindakan mereka itu sama sekali tidak mencerminkan sensitifitas terhadap keadaan rakyat dan bangsa saat ini yang sedang banyak musibah dan kesulitan, " kata Ismet.

Oleh karena itu, pihaknya meminta Mendagri M. Ma’ruf mundur dari jabatannya karena gagal mengimplementasikan PP itu. "Kalau beliau punya etika politik yang baik, ia mundur dari jabatannya. Dan, sudah saatnya Presiden tampil elegan berkaitan dengan PP 37 untuk menjelaskan secara komperehensif atas revisi itu sekaligus memulihkan nama baik anggota DPRD yang tercoreng itu, " sarannya. (dina)