PPDB DKI Jakarta Prioritas Usia Harus Dianulir!

Eramuslim.com – Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Ali Zamroni meminta aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta Tahun Ajaran 2020/2021 yang memprioritaskan dari segi usia pendaftar harus dicabut. “Terhadap banyak aturan yang tidak sesuai juklak dan juknis Dinas Pendidikan DKI Jakarta dengan Permendikbud Nomor 44/2019, terutama mengenai sistem zonasi dan usia pendaftaran. Ini hanya akan menyusahkan orang tua dan murid,” katanya, melalui pernyataan tertulis, di Jakarta, Rabu (1/7).

Bersama Ketua Komisi X DPR RI, politikus Partai Gerindra itu melakukan inspeksi mendadak proses PPBD DKI Jakarta yang sedang menjadi perhatian banyak pihak. Adanya ketidakcocokan dalam kebijakan PPDB, kata Ali, akan menuai banyak penolakan dari masyarakat khususnya orang tua dan wali murid. “Persoalan ini menjadi sangat penting untuk ditindaklanjuti langsung oleh Komisi X DPR RI,” ucapnya.

Ali pun merasa sistem PPDB berdasarkan usia ini akan berdampak pada ketidakefektifan berjalannya PPDB. “Tidak hanya orang tua, tetapi juga banyak murid mengeluh karena harus ditolak hanya karena alasan umur. Padahal, sudah berusaha meningkatkan prestasi,” ujarnya.

Menurut Ali, kebijakan PPDB semacam itu tidak efektif sehingga harus dicabut, dan jangan sampai terulang di kemudian hari. “Maka dengan ini, saya meminta Kemendikbud RI dan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta agar mencabut aturan tersebut, dan proses pendaftaran khusus zonasi untuk diperpanjang,” katanya menegaskan.