
Eramuslim.com – Rencana Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk menghidupkan kembali konsep haluan negara melalui penyusunan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) menuai kritik dari para ahli hukum tata negara dan pegiat demokrasi. Mereka menilai langkah ini berpotensi menghidupkan kembali bayang-bayang otoritarianisme ala Orde Baru.
Menurut peneliti politik BRIN, Wasisto Raharjo Jati, pada masa Orde Baru, Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebenarnya hanya menjadi formalitas belaka. Pasalnya, mayoritas anggota MPR saat itu adalah pendukung pemerintah, sehingga isi GBHN pun sekadar menyesuaikan agenda eksekutif. “Presiden justru diuntungkan, karena mendapat legitimasi untuk berkuasa lebih lama,” kata Wasisto, Rabu (2/7/2025).
Padahal, dalam sistem presidensial murni, presiden seharusnya tidak bertanggung jawab pada parlemen. GBHN justru membuat presiden menjadi pelaksana mandat MPR, sehingga memperlemah independensi eksekutif. Inilah salah satu alasan mengapa GBHN akhirnya dihapus lewat amendemen keempat UUD 1945 pada tahun 2002.
Namun kini, dua dekade kemudian, wacana serupa muncul kembali. Badan Pengkajian MPR kembali membentuk tim perumus PPHN sejak Mei 2025. Tim ini mulai membahas draft warisan MPR periode sebelumnya, dengan tujuan menjadikan PPHN sebagai panduan pembangunan nasional jangka panjang.
Anggota Tim II, I Wayan Sudirta, menyebut PPHN dirancang sebagai jawaban atas kekosongan arah pembangunan setelah dihapuskannya GBHN. “Ini untuk menjamin kesinambungan pembangunan nasional,” ujarnya.
Namun tidak semua pihak sependapat. Fajri Nursyamsi dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia menilai kebangkitan PPHN adalah upaya membangkitkan kembali supremasi MPR yang rawan disalahgunakan. Ia menyinggung bagaimana MPR di masa lalu pernah memberhentikan Presiden Soekarno dan Gus Dur dengan alasan subjektif melanggar GBHN.
“Penafsiran sepihak terhadap haluan negara bisa menjadi alat politik, baik untuk menjatuhkan maupun melanggengkan kekuasaan presiden,” tegas Fajri.
Senada, dosen hukum tata negara UGM Yance Arizona mengingatkan bahwa kebangkitan PPHN sangat menyerupai pola kekuasaan Orde Baru. “Ini langkah mundur. Mengembalikan pola lama di mana MPR menjadi lembaga superpower,” ujarnya.
Sumber: Tempo.co





