PPN Biaya Pendidikan 5 sampai 12 Persen, SPP Bisa Naik Lagi

Eramuslim.com – Bukan hanya sembako, biaya pendidikan rencananya juga dikenai PPN. Dalam pasal 4A ayat (3) draf perubahan UU KUP, pemerintah menghapus jasa pendidikan dari daftar objek non-jasa kena pajak (JKP).

PPN Biaya Pendidikan 5 sampai 12 Persen, SPP Bisa Naik Lagi

Sebelumnya, mengacu UU Nomor 49 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sekolah dikecualikan dari daftar objek PPN.

Sebagai catatan, Indonesia saat ini masih menganut sistem PPN single tariff sebesar 10 persen. Pemerintah berencana menaikkan tarif PPN dari 10 persen menjadi 12 persen.

Sistem single tariff pun rencananya diubah menjadi multitarif.

Artinya, tarif PPN berdasar barang reguler dan barang mewah. Pertama, tarif sebesar 5 persen untuk jasa yang dibutuhkan masyarakat berpenghasilan menengah-bawah.

Kedua, tarif sebesar 25 persen bagi jasa tergolong mewah.

Sekolah yang tergolong mahal bakal dibanderol PPN dengan tarif normal, yakni 12 persen. Sedangkan sekolah negeri, misalnya, dikenai tarif 5 persen.

Perincian tarif PPN sekolah atau jasa pendidikan berdasar jenisnya akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah (PP) bila beleid perubahan UU KUP jadi disahkan.

Saat raker dengan Komisi XI DPR RI kemarin (10/6), Menkeu Sri Mulyani Indrawati mendapat sejumlah sorotan dari anggota dewan perihal PPN tersebut.

’’Bahwa dalam situasi seperti ini kok pemerintah melakukan hal yang tidak justru memberikan kenyamanan bagi mereka dalam mendukung pertumbuhan ekonomi,” cetus anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo.