PPN Biaya Pendidikan 5 sampai 12 Persen, SPP Bisa Naik Lagi

Di sisi lain, pemerintah dinilai belum melaksanakan amanat konstitusi UUD 1945 pasal 31 yang menyebutkan bahwa pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar.

Artinya, siswa SD dan SMP wajib dibiayai pemerintah sehingga angka partisipasi murni di tingkat tersebut 100 persen.

Sayang, masih ada 20 persen anak usia SMP yang belum bersekolah. Sementara itu, untuk anak usia SD, masih ada 2 persen yang tidak mengenyam pendidikan.

”Sekarang faktanya kalau belum dilaksanakan, tapi akses mau ditutup, dipersulit lagi, ya berarti pemerintahnya inkonstitusional,” katanya.

Berbeda halnya bila pemerintah menyiapkan sekolah negeri dengan daya tampung seluruh siswa. Jika itu terjadi, wajar saja pemerintah menarik PPN ke sekolah swasta.

Sebab, masuk sekolah swasta merupakan pilihan. Bukan keterpaksaan karena daya tampung di sekolah negeri tak mencukupi. [Gelora]