Prabowo Tegas Minta Jokowi Cabut Perpres Pekerja Asing!

Eramuslim.com – Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya Prabowo Subianto meminta Presiden Joko Widodo mencabut kembali Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). “Presiden harus meninjau kembali dan mencabutnya,” ujar Prabowo saat ditemui Tempo di Jakarta Timur, Rabu, 25 April 2018.

Menurut Prabowo, kebijakan baru tersebut akan merugikan masyarakat Indonesia dengan semakin mudahnya penggunaan TKA. Prabowo menilai Presiden Jokowi keliru mendengar masukan penasihatnya hingga menandatangani perpres tersebut.

Prabowo menuturkan kebijakan itu tak sesuai dengan program sejuta lapangan kerja Jokowi saat berkampanye dulu.

Prabowo mengatakan bangsa Indonesia seharusnya tak mudah percaya kepada bangsa asing. “Awalnya minta sedikit, lalu minta sedikit lebih banyak, dan akhirnya meminta semuanya,” ucapnya.

Selain itu, menurut Prabowo, setiap negara asing memiliki kepentingan masing-masing. Maka, semestinya pemerintah waspada dalam menjalin kesepakatan dengan negara asing.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno sebelumnya mengatakan Peraturan Presiden tentang Penggunaan TKA bertujuan menyederhanakan proses pemberi kerja menggunakan TKA di Indonesia. Perpres ini tidak berarti menurunkan syarat-syarat yang harus dipenuhi tiap TKA.

Ia membantah bahwa perpres itu bisa membuat TKA dengan bebas masuk di Indonesia. “Itu dua hal yang berbeda. Ini memperpendek prosesnya. Tapi, kalau tidak memenuhi syarat, ya tidak bisa.”

Presiden Jokowi meneken Perpres tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing pada 26 Maret 2018. Peraturan ini merupakan turunan dari sejumlah undang-undang, termasuk percepatan pelaksanaan berusaha.

Ada sejumlah penambahan dan perubahan dari Peraturan Presiden Nomor Nomor 72 Tahun 2014 yang diteken pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Perubahan itu antara lain perpanjangan masa kerja dan badan usaha yang bisa mempekerjakan TKA.

Aturan baru diberlakukan untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memperhatikan pasar kerja Indonesia. Adapun pada peraturan presiden yang lama, pemberi kerja wajib mengutamakan tenaga kerja Indonesia untuk semua jabatan dan tenaga kerja asing bisa dipekerjakan selama jabatan itu belum diduduki tenaga kerja Indonesia. [tempo]