Presiden KSPI: Wacana Menaker Ida Fauziyah Ngawur Dan Memiskinkan Buruh

Sebagai contoh, UMP Jawa Barat pada tahun 2019 adalah sebesar Rp 1,668,372. Sementara itu, UMK Jawa Barat tahun 2019 yang tertinggi ada di Kabupaten Karawang, yakni Rp 4.234.010. Sedangkan yang terendah terdapat di Kabupaten Pangandaran, sebesar Rp 1.714.673.

“Jika UMK ditiadakan, maka buruh di Karawang yang selama ini upahnya 4,2 juta hanya mendapatkan upah 1,6 juta,” kata Iqbal.

“Apa yang bisa dikatakan untuk kebijakan semacam ini kalau bukan ngawur dan secara sistematis memiskinkan kaum buruh,” tegasnya menambah.

Said Iqbal heran dengan sikap pemerintah yang dinilainya selalu membuat kebijakan yang kontroversial, seperti wacana revisi UU Ketenagakerjaan dan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Berbanding terbalik dengan sikap Menaker, Said Iqbal kembali menegaskan sikapnya mendesak agar UMK tahun 2020 naik sebesar 15 persen. Selain UMK, buruh juga mendesak Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) yang nilainya di atas UMK juga segera ditetapkan.

Untuk memperjuangkan kenaikan UMK sebesar 15 persen, KSPI akan melakukan aksi di berbagai daerah basis industri.

Buruh meminta agar Kepala Daerah berani menunjukkan keberpihakannya kepada kaum buruh dengan menetapkan UMK di atas PP 78/2015. (Rmol)