Presiden Tak Hadir, Tiga Menteri Kiriman Prabowo Hadapi Sidang UU TNI di MK

Eramuslim.com – Presiden Prabowo Subianto akan diwakilkan oleh tiga orang menterinya dalam sidang uji formil Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Sekretariat Negara, Bambang Eko Suharyanto. Ketiga menteri yang ditunjuk adalah Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra; Menteri Hukum Supratman Andi Agtas; serta Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin.

Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah menjadwalkan untuk memanggil Presiden guna memberikan keterangan terkait proses pembentukan UU TNI. Namun, menurut Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, kehadiran Presiden bukan dalam kapasitas sebagai saksi, melainkan untuk menyampaikan penjelasan sesuai Pasal 54 UU Mahkamah Konstitusi. Pasal tersebut memberikan MK kewenangan untuk meminta penjelasan dari pembentuk undang-undang, dalam hal ini Presiden dan DPR.

Enny juga menyatakan bahwa tidak ada masalah jika Presiden mengutus perwakilan untuk hadir, asalkan mereka memahami proses pembentukan undang-undang yang diuji. Hal ini sudah menjadi praktik umum dalam sidang MK.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh Tempo, MK menjadwalkan sidang pleno untuk perkara uji formil UU TNI (UU No. 34 Tahun 2004) dengan Nomor Perkara 45/PUU-XXIII/2025 pada 23 Juni 2025. Sidang untuk UU BUMN (UU No. 1 Tahun 2025) akan digelar sehari setelahnya, yakni 24 Juni 2025. Agenda sidang meliputi permintaan keterangan dari Presiden dan DPR.

Hakim Konstitusi Saldi Isra membenarkan pemanggilan ini, dan menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 54 UU MK, MK berhak meminta keterangan dari lembaga-lembaga negara, termasuk Presiden, meskipun tidak bersifat wajib. DPR pun bisa menunjuk alat kelengkapan apa pun untuk mewakili institusinya.

Sebelumnya, MK telah memutuskan lima dari sepuluh permohonan uji formil dan materiil terhadap UU TNI dilanjutkan ke tahap pembuktian. Lima perkara itu—diajukan oleh mahasiswa dan koalisi masyarakat sipil—akan disidangkan kembali dalam sidang pleno pada 23 Juni 2025.

Sementara itu, UU BUMN yang menjadi dasar pendirian Danantara digugat oleh dua mahasiswa Universitas Indonesia, Abu Rizal Biladina dan Bima Surya, melalui permohonan uji formil yang didaftarkan pada 8 April 2025. Mereka menilai pembentukan undang-undang tersebut merugikan secara konstitusional karena tidak melibatkan partisipasi publik yang bermakna.

Sumber: Tempo.co

Beri Komentar

1 komentar