Presidium 212 Gelar Konvensi Capres Pilihan Umat

A. Ketua umum dan/atau tokoh politik dari partai yang tidak mengusung pasangan calon Presiden Jokowi. 

 

B. Tokoh agama dan/atau tokoh sentral organisasi keagamaan berskala nasional.

 

C.Tokoh nasional dan/atau cendikiawan baik dari kalangan sipil maupun purnawirawan yang memiliki wawasan kebangsaan, intelektualitas dan karakteritas, kepemimpinan yang berskala nasional maupun internasional.

 

2. Setelah melalui tahap penyeleksian maka bagi 40 (empat puluh) besar yang dinilai memenuhi syarat sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon wakil Presiden Republik Indonesia periode tahun 2019-2024, tahap pertama diwajibkan untuk menyampaikan visi misinya secara terbuka melalui video streaming dengan durasi maksimal 15 (lima belas) menit yang selanjutnya disosialisasikan melalui media digital.

 

3. Penetapan ranking elektabilitas. Komite konvensi umat Islam, bekerjasama dengan lembaga survei resmi akan melalukan polling secara nasional (yang akan diikuti oleh ratusan ribu responden) guna melakukan jajak pendapat balonpres pilihan umat Islam dan akan menetapkan sesuai hasil ranking balonpres yang memiliki elektabilitas 10 (Sepuluh) besar. 

 

4. Uji kompetensi kepada 10 (sepuluh) besar balonpres akan diuji langsung dihadapan publik untuk menyampaikan program kerja strategisnya berkaitan permasalahan dan solusi mendasar bangsa dan negara dengan ekonomi sosial, budaya, pertahanan, keamanan dan hubungan internasional. 

 

5. Finalisasi. Polling terakhir dilakukan untuk mendapatkan 6 (enam) besar balonpres untuk selanjutnya direkomendasikan untuk diusung oleh partai politik yang menginginkan adanya pasangan Presiden baru pada tahun 2019.[dtk]