Prof. Yusril Jelaskan Siapa Yang Dimaksudkan dengan istilah “Pribumi Indonesia”

Eramuslim.com – DILIHAT dari sudut sejarah ketatanegaraan, negara RI bukanlah penerus Majapahit, Sriwijaya atau lainnya, melainkan meneruskan “semi negara” Hindia Belanda.

Karena itu aturan peralihan UUD 45 (sblm amandemen) mengatakan segala bahwa segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku sebelum diadakan yang baru menurut UUD ini.

Yang dimaksud peraturan yang ada dan langsung berlaku itu, baik dalam konsepsi maupun dalam kenyataan, bukanlah badan negara dan peraturan zaman Majapahit, Sriwijaya atau warisan penguasa militer Jepang, melainkan badan dan peraturan yg diwariskan oleh Pemerintah Hindia Belanda. Adapun mengenai penduduk Indonesia, peraturan yang ada dan lembaga yang mengurus/menanganinya yang berlaku dan dipahami orang sejak zaman Hindia Belanda adalah peraturan dalam Pasal 163 IS (Indische Staatsregeling) yang membagi penduduk Indonesia (Hindia Belanda) dalam tiga golongan, yakni Golongan Eropa, Golongan Timur Asing (terutama Tionghoa dan Arab) dan Golongan “Inlander” atau pribumi atau “orang Indonesia asli” yang pada umumnya beragama Islam dan sebagian menganut agama Hindu, Buddha dan lainnya.