Prof. Yusril: Mudah-Mudahan Keterangan Saya Bisa Hentikan Kasus Habib Rizieq

Eramuslim.com – Pakar Hukum Tata Negara, Profesor Yusril Ihza Mahendra menunggu panggilan penyidik untuk dijadikan ahli maupun saksi menguntungkan bagi Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang dijerat menjadi tersangka dugaan penistaan Pancasila.

Yusril sangat berharap bisa membantu pihak kepolisian untuk membuat terang kasus yang ditangani Polda Jawa Barat ini.

“Mudah-mudahan keterangan saya nanti dapat dijadikan sebagai alat bukti oleh penyidik dalam gelar perkara untuk memutuskan apakah kasus yang ditimpakan kepada Habib Rizieq ini layak untuk dilimpahkan ke pengadilan atau tidak,” jelas dia dalam pesan tertulis yang diterima redaksi, Kamis malam (23/2).

Habib Rizieq disangkakan melanggar Pasal 154 a KUHP tentang penodaan terhadap lambang negara dan Pasal 320 KUHP tentang pencemaran terhadap orang yang sudah meninggal.

Meski tersangka, Habib Rizieq tidak akan ditahan karena ancaman hukuman kasus yang dilaporkan putri Bung Karno, Sukmawati tersebut di bawah lima tahun.

“Siapa tahu dengan keterangan saya nanti, kasus yang menimpa Habib Rizieq ini dapat dihentikan dan diterbitkan SP3,” demikian Yusril. (kl/rmol)