Prof. Yusril: Pikiran Habib Rizieq Lurus, Semoga Kasusnya Dihentikan

Eramuslim.com – Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengaku siap menjadi saksi yang menguntungkan dalam kasus penistaan Pancasila yang dialami Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq.

Yusril mengaku sering berkomunikasi dengan Habib Rizieq. Ia pun menyimpulkan bahwa Habib Rizieq merupakan sosok yang tidak mempunyai pemikiran menyimpang mengenai Pancasila.

“Saya sering ngomong dengan beliau, menurut saya sih lurus-lurus saja pikirannya,” ujarnya saat ditemui usai acara “Dari Sahabat untuk Dahlan Iskan” yang digelar Kantor Berita Politik RMOL di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (24/2).

Pemahaman Yusril tentang Pancasila cukup matang. Termasuk pemahaman terkait Sejarah perumusan Falsafah Negara Indonesia, sejarah penyusunan UUD 45 yang menjadi bidang keilmuannya.

Ini mengingat pengacara kelahiran Belitung itu pernah mengajar mata kuliah sejarah ketatanegaraan RI di Fakultas Hukum UI dan Pascasarjana UI.

Atas alasan itu juga, dia berkeyakinan bahwa kasus Rizieq akan mendapat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)

“Kalau memang tidak cukup bukti kan kasusnya bisa dihentikan. Mudah-mudahan (SP3),” pungkasnya.

Sebelumnya, Yusril menyatakan keinginan dirinya untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan penghinaan pancasila oleh Rizieq. Saat ini, Yusril masih menantikan undangan dari polisi untuk menjadi ahli dan saksi menguntungkan bagi Rizieq.

Habib Rizieq disangkakan melanggar Pasal 154 a KUHP tentang penodaan terhadap lambang negara dan Pasal 320 KUHP tentang pencemaran terhadap orang yang sudah meninggal.  Rizieq juga tidak ditahan dalam kasus yang dilaporkan putri Bung Karno, Sukmawati tersebut karena ancaman hukuman di bawah lima tahun.(hg/rmol)