Program Karyawan Bergaji Di Bawah Rp 5 Juta Dapat Bantuan Bisa Timbulkan Diskriminasi

Eramuslim – Kebijakan Presiden Joko Widodo untuk memberikan stimulus tambahan gaji bagi para pekerja swasta yang mendapakan upah atau gaji di bawah 5 juta rupiah dapat menimbulkan diskriminasi, terutama bagi kalangan pekerja yang terlanjur dirumahkan atau diputus hubungan kerja (PHK) akibat pandemik Covid-19.

Demikian disampaikan Sekretaris Eksekutif Labor Institute Indonesia atau Institute Kebijakan Alternatif Ketenagakerjaan Indonesia, Andy William Sinaga kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (7/8).

“Bagaimana nasib pekerja atau buruh yang sudah 3.5 juta yang di-PHK yang saat ini memasuki pengangguran baru?” kata Andy William.

Menurut dia, seharusnya prioritas pemerintah adalah membantu para pekerja yang ter-PHK, dengan indikator yang telah menarik Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan.

 

“Justru yang telah menarik dana JHT-nya yang harus disupport, karena mereka membutuhkan dana bantuan tersebut guna meningkatkan konsumsi dan mendorong daya beli,” ucap Andy William.