Promosi Babi Panggang Buat Lebaran, Presiden Bisa Kena 156a KUHP

Jokower ada yang mengecam kesalahan Mensesneg atas insiden ini. Desain pidato yang tidak matang. Bahkan dengan jengkel meminta agar Pratikno dipecat.

Ungkapan presiden soal kuliner Bipang Ambawang bisa menjadi ringan jika Presiden Jokowi sendiri mengklarifikasi. Akan tetapi dapat juga berakibat berat, bukan saja dampak politik tetapi akibat hukum, yaitu penodaan agama.

Mempromosikan babi panggang kepada muslim yang akan menjalankan Iedul Fitri adalah sebuah penistaan. Presiden Jokowi sebagaimana Ahok dapat didakwa dengan Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal kurungan 5 tahun.

Seluruhnya kembali kepada Presiden Jokowi sendiri dan umat Islam yang merasa tersinggung atas penawaran barang haram untuk lebaran oleh seorang Presiden. Apa dan bagaimana kelanjutannya? [RMOL]

M. Rizal Fadillah

Pemerhati Politik dan Keagamaan