PT yang Tolak Ijazah Paket C Bisa Digugat Secara Hukum

Perguruan Tinggi (PT) baik negeri maupun swasta yang menolak pemegang ijazah pendidikan kesetaraan paket C dapat diadukan ke pihak aparat hukum. Sebab, tindakan itu sama dengan diskriminasi terhadap warga negara untuk memperoleh hak asasinya atas pendidikan.

"Saya sudah konsultasi dengan Ketua Komnas HAM dan menurut beliau, warga negara yang didiskriminasi karena dia memegang paket C dapat menuntut PT," ujar Mendiknas Bambang Sudibyo di Jakarta, Selasa (27/6).

Selain itu, Diknas juga sudah mengeluarkan himbauan kepada seluruh perguruan tinggi, KSAD, KSAU, KSAL, Kapolri, para gubernur dan walikota bahwa hak untuk melanjutkan pendidikan itu terkait dengan hak asasi manusia.

Menurutnya, sanksi yang bisa diberikan bagi para penyelenggara pendidikan tinggi yang menolak pemegang ijazah paket C, diserahkan kepada warga negara yang melakukan penuntutan.

Dijelaskannya, paket C bagi mereka yang tidak lulus ujian nasional sebenarnya sudah diatur dalam UU Sisdiknas tahun 2005. "Paket C sudah diatur dalam sistem UU kita. Itu dimaksudkan supaya tidak ada sistem yang ‘memblok’ orang untuk mendapatkan haknya atas pendidikan," jelasnya.

Mendiknas menegaskan, universitas atau institusi pendidikan harus menghormati hak elegibilitas pemegang ijazah paket C karena hak itu sama dan setara dengan pemegang ijazah SMA.

Hingga saat in, akunya, pihaknya belum mendapat informasi dari warga masyarakat yang melaporkan adanya penolakan oleh perguruan tinggi karena alasan tersebut. "Yang saya dengar UGM menyatakan mau menerima," katanya. (dina)