Pukat UGM Ungkit Ada Pihak Belokkan Urusan ‘Jilbab’ dengan Penyamaran KPK

Eramuslim.com – Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) menilai pertanyaan ‘bersedia lepas jilbab’ yang ditanyakan kepada pegawai perempuan KPK saat tes alih status ke ASN melanggar HAM.

Logo, ilustrasi, gedung Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK)

Pukat UGM juga menilai tak ada kaitan memakai atau melepas jilbab dengan kerja memberantas korupsi.

“Menggunakan jilbab atau tidak itu merupakan hak asasi manusia yang dijamin konstitusi, yang tidak dapat dipaksakan oleh siapa pun, termasuk institusi tempat bekerja. Jadi, menurut saya, pertanyaan mengenai bersediakah lepas jilbab atau tidak telah melanggar prinsip dasar yang dijamin dalam konstitusi, yaitu hak beragama,” ucap peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, Sabtu (8/5/2021).

Dia menilai pertanyaan tersebut tak layak dan mencerminkan sempitnya wawasan kebangsaan pembuat soal tes ASN untuk pegawai KPK tersebut. Dia menilai pertanyaan itu juga bentuk diskriminasi negara.

“Itu satu pertanyaan yang sangat tidak layak ditanyakan dan justru pertanyaan itu sendiri telah mencerminkan sempitnya wawasan kebangsaan si pembuat soal. Jika tes wawasan kebangsaan dengan pertanyaan bersedia lepas jilbab atau tidak menjadi dasar memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat alih status dari pegawai KPK jadi ASN itu telah terjadi diskriminasi dalam pekerjaan oleh negara berdasarkan pandangan keagamaan seseorang,” ucapnya.

Zaenur juga menilai pertanyaan itu sangat tidak berhubungan dengan tugas dan fungsi pegawai KPK. Dia menyebut tak ada hubungan profesionalitas seseorang dengan pakaian yang digunakan.

“Pertanyaan lepas jilbab atau tidak sangat tidak berkorelasi dengan tugas dan fungsi pegawai KPK,” ucapnya.