eramuslim.com – Puluhan mantan pimpinan dan anggota DPRD Jawa Tengah secara bersama-sama mengembalikan uang hasil korupsi dana APBD 2003 dengan total Rp2,3 miliar.
Dana pengembalian ini sebelumnya dititipkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang sebelum akhirnya secara resmi diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
“Penyerahan uang Rp2,3 miliar ke Pemprov dilakukan hari ini,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari, Cakra Nur Budi Hartanto, Senin (10/3/2025).
Seremoni penyerahan simbolis dilakukan oleh Kepala Kejari Kota Semarang, Candra Saptaji, kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di kantor Gubernuran.
Sanadi, yang mewakili Pemprov Jawa Tengah, menyatakan bahwa dana hasil pengembalian ini akan sangat membantu di tengah upaya efisiensi anggaran yang sedang dilakukan pemerintah.
“Uang sebesar Rp2,3 ini tentunya sangat bermanfaat bagi kami,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa dana tersebut akan dialokasikan untuk berbagai kegiatan prioritas di Jawa Tengah, seperti pembangunan infrastruktur jalan, pendidikan, kesehatan, dan sektor lainnya.
Cakra menjelaskan bahwa jumlah tersebut merupakan bagian dari upaya menutup kerugian negara akibat kasus korupsi APBD 2003 yang mencapai Rp14,8 miliar.
Kasus korupsi ini melibatkan puluhan anggota DPRD Jawa Tengah periode 1999-2004, meskipun hanya 14 orang yang akhirnya menjalani proses hukum, termasuk Mardijo yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD.
Keempat belas mantan legislator tersebut telah menjalani hukuman dengan durasi yang bervariasi. Untuk Mardijo sendiri, ia dijatuhi hukuman dua tahun penjara berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung.
(Sumber: Tirto)