Putusan Mahkamah Konstitusi Dinilai Suburkan Korupsi

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Teten Masduki menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan pembuktian tindak pidana korupsi yang hanya menggunakan delik formal justru dapat menyuburkan praktik korupsi.

"Putusan MK ini akan menyuburkan atau menyulitkan pengusutan kasus-kasus korupsi. Coba saja lihat sekarang, korupsi dilakukan oleh orang-orang yang punya kekuasaan," ujar Teten kepada pers dalam acara peringatan satu tahun Komisi Yudisial (KY) di Jakarta, Rabu (2/8).

Dijelaskannya,putusan MK itu berlawanan dengan perkembangan hukum pidana yang justru telah memasukkan delik materil sebagai perluasan definisi tindak pidana. "Misalnya asas pembuktian terbalik, itu bukan pembuktian terhadap pelanggaran legalitas atau delik formil. Tetapi, keputusan MK justru berlawanan dengan perkembangan hukum pidana," sambung dia.

Menurutnya, dengan dihilangkannya delik materil dalam tindak pidana korupsi, Teten mengkhawatirkan peraturan hukum akan seperti peraturan daerah yang justru akan dibuat untuk memungkinkan adanya celah melakukan korupsi.

"Bayangkan jika nanti Perda-perda itu dibikin dengan melawan asas kepatutan dengan alasan demi pelayanan umum. Dengan tidak adanya delik materil, peraturan itu bisa legal," tegas dia.

Ia menambahkan, suatu peraturan yang tidak memuat larangan korupsi atau praktik kecurangan secara tegas juga bisa ditafsirkan bahwa perbuatan curang itu boleh dilakukan. (dina)