PWI: Menghukum Wartawan Asrul itu Ancaman Nyata Kemerdekaan Pers

Eramuslim.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palopo, Selasa (23/11) memutuskan jurnalis berita.news Muhamad Asrul bersalah dengan pidana penjara 3 bulan penjara, dalam nomor perkara 46/Pid.Sus/2021/PN Plp. Meskipun vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni pidana 1 tahun penjara karena dituduh melanggar Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun putusan majelis ini jelas menjadi pukulan telak bagi kemerdekaan pers di Indonesia.

Ketua PWI Bidang Pembelaan PWI Pusat H Oktap Riyadi SH menyesalkan putusan hakim tersebut. Ia menilai PN kota Palopo tidak mempertimbangkan Dewan Pers (DP) dan itu mencederai kebebasan pers. “Ini artinya sama saja tidak menghargai dewan pers. Rekomendasi DP dianggap angin lalu. Seharusnya dewan hakim mempertim-
bangkan Rekomendasi DP. Rekomendasi DP menyatakan tulisan Asrul merupakan produk jurnalis,” ujar Oktav, Kemarin sore.

Menurut Oktap yang bisa diadili itu bila postingan bersifat pribadi atau sifatnya bukan Berita baru bisa diadili sesuai UU ITE. Seharusnya sejak awal Polisi bisa menghentikan perkara itu. Apalagi sudah ada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.13 Tahun 2008 tentang meminta keterangan saksi ahli. Dinyatakan bawa majelis hakim yang mengadili perkara delik pers harus meminta kesaksian ahli pers dalam mengambil keputusan.

Hakim Minta Kterangan DP

Dalam SEMA itu menyatakan bahwa hakim bisa meminta keterangan saksi ahli Bidang pers. Dalam penanganan atau pemeriksaan perkara-perkara yang terkait dengan delik pers. Hedaknya majelis mendengar dan meminta penjelasan dari saksi dari DP. Karena merekalah para ahli pers ini mengetahui seluk beluk tentang pers secara terori maupun praktek.