Eramuslim.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan melanjutkan sidang perkara dugaan tindak pidana terorisme atas terdakwa Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman pada Rabu (22/12) pekan depan.
“Sidang kita anggap selesai, insyaAllah akan kita buka kembali pada hari rabu 22 desember 2021,” kata hakim ketua seraya menyudahi sidang pada Rabu (15/12).
Agenda sidang pekan depan yaitu pembacaan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa maupun tim kuasa hukum.
“Baik untuk sidang pekan depan, diberiakan kesempatan untuk penuntut umum mengajukan tanggapannya,” tutur hakim.
Pada sidang eksepsi hari ini, Munarman memohon majelis hakim membatalkan dakwaannya. Dia minta dibebaskan dengan keputusan melalui putusan sela.