Radikal! Rp.3,036 Miliar dari Uang Tilang Lalu Lintas Dipakai untuk Pribadi dan Kegiatan Kejari

Eramuslim.com – Pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang, Ardiyan Nurcahyo, terdakwa penggelapan uang denda dan biaya perkara sidang bukti pelanggaran (tilang) lalu lintas, mengaku banyak kegiatan di lembaga penegak hukum itu yang dibiayai dari uang yang dicurinya itu.

Hal tersebut diungkapkan Ardiyan saat menyampaikan pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (4/12).

“Uang tersebut digunakan untuk membiayai beberapa kegiatan yang digelar Kejari Rembang,” kata Ardiyan dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Suparno tersebut.

Namun, terdakwa tidak menjelaskan kegiatan apa saja yang dibiayai dari yang yang digelapkannya itu. Dalam pembelaannya, Ardiyan meminta para pimpinannya juga bertanggung jawab dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp3,036 miliar itu.