Ramai-ramai ‘Begal’ Pinjol Ilegal

Eramuslim.com – Aksi penggerebakan dan pengungkapan kasus kejahatan pinjaman online (pinjol) ilegal marak dilakukan di berbagai wilayah oleh aparat kepolisian.

Tindakan tersebut dilakukan buntut keresahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas praktik financial technologi (fintech) ilegal tersebut yang dinilai merugikan masyarakat.

Dari informasi yang diterima Jokowi, pinjaman mudah berbasis daring ini, telah menjerat nasabah kalangan bawah karena bunganya tinggi. Menurut Jokowi, populernya tren pinjol harus dijaga, disampaikan edukasi yang baik dan benar kepada masyarakat.

“Saya mendengar masyarakat bawah yang tertipu dan terjerat bunga tinggi oleh pinjaman online yang ditekan dengan berbagai cara untuk mengembalikan pinjamannya,” kata Jokowi saat memberikan sambutan pada acara OJK Virtual Innovation Day di Istana Negara, Jakarta, Senin 11 Oktober 2021.

Usai kepala negara menyampaikan unek-uneknya terkait praktik pinjol ilegel, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun bertindak cepat.

Ia pun menginstruksikan jajarannya untuk menindak tegas praktik pinjol ilegal yang merugikan masyarakat tersebut, khususnya di tengah pandemi COVID-19 saat ini.

“Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi pre-emtif, preventif maupun represif,” kata Sigit dalam memberikan pengarahan kepada Polda jajaran melalui Vicon di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 12 Oktober 2021.

Pelaku kejahatan pinjol, lanjut Sigit, kerap memberikan promosi atau tawaran yang membuat masyarakat tergiur untuk menggunakan jasa layanan tersebut. Sehingga, hal tersebut menjadi salah satu penyebab banyaknya korban dari pinjol.

“Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujar Sigit.

Di tengah situasi pandemi COVID-19, menurut Sigit, penyelenggara pinjol juga memanfaatkan situasi masyarakat yang perekonomiannya terdampak. Sehingga, warga banyak yang tergiur untuk menggunakan jasa pinjol ilegal.

Padahal, kata Sigit, pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat, karena data diri korban bakal dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan apabila telat membayar ataupun tidak bisa melunasi pinjamannya. Yang tambah miris lagi, Sigit menyebut, ada beberapa kasus bunuh diri lantaran tidak mampu bunga yang besar dari pinjol ilegal tersebut.

“Banyak juga ditemukan penagihan yang disertai ancaman. Bahkan dalam beberapa kasus ditemukan para korban sampai bunuh diri akibat bunga yang semakin menumpuk dan tidak membayar,” ucap eks Kapolda Banten tersebut.