Eramuslim – Saat ini masih ramai dibicarakaan Penerimaan CPNS 2018. Nah, Ustadz Abdul Somad sempat menyinggung soal PNS yakni hukum menggadaikan SK CPNS untuk keperluan kredit.
Ustadz Abdul Somad membeberkan hukum menggadaikan SK PNS ke Bank untuk keperluan kredit yang banyak dilakukan PNS. Isi ceramah ini setidaknya berkaitan dengan Penerimaan CPNS 2018 sekarang.
Nah, bagaimana hukumnya menggadaikan SK PNS itu menurut Ustadz Abdul Somad yang kerap disapa UAS ini? Ini jadi acuan bagi peserta CPNS 2018.
Tahun 2018, telah pemerintah membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) secara besar-besaran.

Mengingat menjadi PNS diyakini bisa menjadi jaminan hidup layak.
Minim resiko pemecatan atau PHK.
Selain itu adanya jaminan uang pensiun.
Satu lagi kelebihan PNS adalah kemudahan mendapat pinjaman di bank.
Sudah lazim kita dengar SK PNS digadaikan di bank untuk mendapat kredit entah itu untuk beli rumah, mobil atau kebutuhan lainnya.
Rupanya fenomena menggadaikan SK PNS tersebut menjadi salah satu pertanyaan yang sering ditanyakan kepada dai kondang Ustadz Abdul Somad alias UAS.
https://m.youtube.com/watch?v=C8ZCPiwjWD0
Apakah riba atau bukan? Berikut jawaban UAS dalam sebuah ceramahnya:
“Riba. Sekolahkan (gadaikan) SK pinjam Rp100 juta bayar Rp110 juta. Uang dengan uang adalah riba,” tegas UAS.
Riba sendiri dalam hukum islam adalah haram.
UAS melanjutkan jika dirinya juga adalah seorang PNS.





