Refly Harun: Jika Tak Boleh Bahas Pemecatan Presiden, Buat Apa Pasal Pemakzulan

Eramuslim.com – Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, turut berkomentar mengenai diskusi pemecatan presiden di UGM yang terpaksa dibatalkan usai adanya ancaman teror kepada pembicara dan panitia.

Refly berpendapat, diskusi yang digelar komunitas mahasiswa hukum tata negara FH UGM, Constitutional Law Society (CLS), tidak ada yang aneh. Sebab, diskusi tersebut bertujuan untuk mengetahui apakah ketidakpuasan sebagian masyarakat terhadap cara pemerintah dalam menangani corona bisa menjadi alasan untuk memberhentikan presiden.

Ia pun menyayangkan ada pihak-pihak, termasuk dari salah satu dosen di UGM, yang menganggap diskusi tersebut sebagai gerakan makar.

“Apa yang dilakukan mahasiswa dalam koridor akademik, kalau dikatakan gerakan makar sangat keterlaluan. Saya miris karena ini mimbar akademik. Tidak sepantasnya di era reformasi ada larangan mengadakan mimbar akademik. Kampus harus tetap kritis, tidak boleh tumpul. Apalagi temanya sebenarnya masih dalam konstitusi,” ujar Refly dalam kanal YouTubenya yang diunggah pada Senin (1/6).

Menurut Refly, jika pembahasan mengenai pemecatan presiden dilarang karena kerap dituding sebagai gerakan makar, seharusnya tak perlu ada aturan pemakzulan sebagaimana Pasal 7A UUD 1945.