Refly Harun Menduga Ada Orang di Atas Bharada E yang Berkepentingan Hilangkan Barang Bukti

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan, dari hasil pemeriksaan oleh Inspektorat Khusus (Irsus), terungkap ada 25 anggota Polri yang dinilai tidak profesional dalam menangani tempat kejadian perkara di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga Jakarta, Selatan.

Kapolri mengatakan, 25 anggota itu diduga berupaya menghalang-halangi penyidikan dengan menghilangkan barang bukti di TKP.  Salah satunya barang bukti yang jadi sorotan adalah terkait rekaman CCTV di TKP.

Sigit menyebutkan ke-25 personel itu terdiri atas tiga perwira tinggi (pati) pangkat jenderal bintang satu, lima personel berpangkat kombes, tiga personel berpangkat AKBP, dua personel berpangkat kompol, tujuh personel perwira pertama (pama) serta lima orang berpangkat bintara dan tamtama.

“Semua akan kami proses berdasarkan hasil keputusan apakah ini masuk dalam pelanggaran kode etik atau pelanggaran pidana,” ujarnya..

Sigit juga mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami apakah personel yang menghambat proses olah TKP ini diperintah oleh seseorang atau melakukannya atas inisiatif sendiri.

Hal ini mengingat 25 personel itu berasal dari satuan Propam Polri, Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Bareskrim Polri.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yoshua alias Brigadir J. Polisi menersangkakan Bharada E dengan pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

“Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam 3 Agustus 2022. [FIN]