Refly Harun: Presiden Benda Mati, Tidak Boleh Tersinggung

Eramuslim – Pakar hukum tata negara, Refly Harun menyoroti kebebasan berpendapat yang dikeluhkan banyak orang saat ini.

Sejatinya, kebebasan berpendapat bagi setiap warga negara sebenarnya sudah diatur UUD 1945. Pasal 28 E ayat 3 menyebutkan, setiap orang berhak atas kebebasan untuk mengeluarkan pendapat.

Selanjutnya, kebebasan berpendapat diatur dalam pasal 28 I ayat 1 yang menyebut, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

Refly juga menyoroti buzzer yang kerjanya hanya mengkritik orang yang mengkritik pemerintah.

“Saya pernah bikin tweet, saya bilang yang namanya intelektual itu ya kerjanya mengkritik pemerintah, akademisi juga begitu. Tapi kalau kerjanya mengkritik pengkritik pemerintah, itu namanya buzzer,” kata Refly dalam ILC TvOne, Selasa (18/8).

Gara-gara tweet itu, salah satu deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia atau KAMI ini mengaku dibully dan dihujat habis-habisan di media sosial.

“Kenapa kita harus keep on eye (mengawasi) mereka yang tidak berkuasa? Harusnya kan kita harus kritis kepada mereka yang berkuasa, mereka yang diberikan amanah, mereka yang diberikan senjata, mereka yang diberikan financial resources,” cetus Refly.

Menurut Refly, kelompok seperti KAMI merupakan moral movement, moral force. Mereka tidak memiliki kekuatan apa-apa, kecuali ide.

Seharusnya, kata Refly, rakyat harus keep on eye atau mengawasi kekuasaan. Dan kekuasaan tidak boleh memecah belah.