Refly Harun: Selama Masih Ada Pasal 22 Ayat 2 UU 39/2008, Ahok Tak Bisa Jadi Menteri

Eramuslim.com -Belakangan ini muncul isu mantan terpidana kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan menjadi Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menggantikan posisi Erick Thohir.

Kemunculan isu itu setelah Presiden Joko Widodo memberikan ancaman akan melakukan reshuffle kabinet di hadapan para menterinya saat rapat kabinet pada 18 Juni 2020 kemarin.

Pakar hukum tata negara, Refly Harun berpandangan bahwa perjalanan Ahok menjadi menteri akan terganjal oleh ketentuan hukum yang ada.

“Berdasarkan interpretasi saya terhadap Pasal 156 a tersebut dikaitkan dengan Pasal 22 huruf f UU kementerian Negara 39/2008, maka Ahok bisa dipastikan tidak bisa menjadi menteri,” ucap Refly Harun dalam kanal YouTubenya berjudul ‘Selamanya Ahok Tidak Bisa Jadi Menteri, Kok Bisa?!!” yang diunggah pada Minggu (5/7).