Rekayasa ‘327 Kg Ganja Tak Bertuan’, 8 Oknum Polisi di Sumut Divonis 10-20 Tahun Bui

Eramuslim.com – Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis terhadap 8 oknum polisi dan satu orang sipil di Sumatera Utara (Sumut) terkait kasus penemuan ganja tak bertuan. Mereka divonis mulai 10 hingga 20 tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim di ruang cakra 2 PN Medan, Selasa (12/1/2021). Persidangan itu digelar secara virtual. Hadir dalam persidangan, jaksa penuntut umum, serta penasihat hukum. Sementara para terdakwa tetap berada di ruang tahanannya.

Putusan yang paling berat dijatuhkan kepada terdakwa Bripka Witno Suwito dan seorang warga sipil bernama Edy Anto Ritonga alias Gaya. Mereka masing-masing divonis pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

“Menjatuhi terdakwa Witno Suwito dengan pidana penjara selama 20 tahun, denda Rp 1 miliar, apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata hakim. Putusan itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diberikan jaksa dengan tuntutan hukuman mati.

Kemudian terdakwa Aiptu Martua Pandapotan Batubara (eks Kanit IV Sat Narkoba Polres Padangsidimpuan) divonis 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sebelumnya, Aiptu Martua dituntut pidana penjara seumur hidup.

Kemudian 6 terdakwa lainnya adalah Briptu Rory Mirryam Sihite, Bripka Andy Pranata, Brigadir Dedi Azwar Anas Harahap, Bripka Rudi Hartono, Brigadir Antoni Fresdy Lubis, dan Brigadir Amdani Damanik. Awalnya, mereka dituntut 20 tahun penjara. Mereka kemudian masing-masing divonis pidana 10 tahun penjara.

Mereka juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Brigadir Amdani Damanik subsidernya 3 bulan kurungan.