Reklamasi Ahok Untuk Komersil, Reklamasi Anies Untuk Warga Jakarta

Eramuslim.com – Reklamasi Ancol dinilai berbeda dengan 17 pulau reklamasi di era Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang sebagian besar sudah dicabut izinnya oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia’s Democratic Policy, Satyo Purwanto menilai bahwa reklamasi Ancol akan menjadi tempat fasilitas umum dan bukan perumahan eksklusif.

“Fasilitas umum yang dimiliki oleh Pemprov DKI dan semua masyarakat bebas masuk untuk piknik, nelayan bebas beraktivitas dan tidak mengganggu ataupun merusak ekosistem yang ada karena tidak mengganggu area tangkap dan aliran sungai-sungai menuju laut utara,” ucap Satyo Purwanto kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (13/7).

Meskipun namanya sama-sama reklamasi, tapi Satyo Purwanto yakin pemanfaatan dari penimbunan laut itu akan berbeda dengan reklamasi di era Ahok.

“Dan bukan bagian dari kegiatan reklamasi 17 pulau di era Ahok, proyek reklamasi Ancol berbeda dari proyek reklamasi 17 pulau yang sengaja dibangun dengan tujuan komersialisasi kawasan tersebut dengan status private dan bukan untuk fasilitas umum,” jelas Satyo.

Mantan Sekjen Jaringan Aktivis ProDEM ini mengingatkan bahwa reklamasi 17 pulau di era Ahok banyak menabrak ketentuan peraturan lingkungan hidup. Bahkan, menghilangkan ruang hidup bagi nelayan di pesisir Utara Jakarta.

“Meskipun dasar hukumnya Anies tetap menggunakan PP 36/2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan Pergub 206/2016. Itu lah yang jadi landasan hukum demi memanfaatkan reklamasi yang sudah terlanjur terjadi,” pungkas Satyo. (Rmol)