Rektor UI Rangkap Jabatan Sejak 2017, Ini Perjalanannya

Eramuslim.com – Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro menjadi bahan diskusi oleh publik. Hal ini terjadi lantaran dirinya yang merangkap jabatan menjadi dewan komisaris di Bank BRI.

Meski telah menyatakan pengunduran dirinya dari dewan komisaris BRI, hal ini masih menjadi perdebatan. Khususnya ketika terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Juli lalu.

Sosiolog UI Imam B Prasodjo mengatakan, sebenarnya Rektor UI sudah merangkap jabatan sejak 2017 silam ketika menjadi Dekan Fakultas Bisnis dan Ekonomi UI.

Ari menjabat posisi tersebut pada 2013-2017 dan pada 2 November 2017 diangkat menjadi Komisaris Utama Bank BNI. Pada saat itu kebijakan yang berlaku adalah PP 68/2013.

“Jadi sebetulnya sudah pada saat menjadi dekan, beliau itu sudah menjadi komisaris utama di BNI,” ungkap dia dalam Forum Diskusi Salemba dikutip Kamis (29/7).

Dalam PP tersebut dikatakan bahwa rektor dan wakil rektor dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat BUMN, BUMD dan swasta. Meskipun begitu, ada kebijakan juga yang bertentangan dengan Statuta UI tersebut, yakni Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.