Rencana Erick Thohir Usung Ahok Kepentok Aturan Hukum Ini

Eramuslim.com – Menteri Badan Usaha Milik Negara berencana mengusung mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi salah satu petinggi di BUMN. Rencana itu muncul setelah pertemuan dirinya dengan Ahok pada Rabu (14/11).

Namun demikian, rencana itu harus buru-buru diurungkan. Sebab akan terpentok pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengamat hukum Andi W Syahputra menguraikan bahwa secara hukum, rencana Erick Thohir bisa dianggap melanggar Permen BUMN 3/2015 tentang Persyaratan menjadi anggota Direksi BUMN.

“Sesuai Permen tersebut, Ahok dinilai tidak memenuhi syarat formil maupun materiil untuk menjadi direksi BUMN karena jejak rekam masa lalunya,” tegas Andi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/11).

Dia lantas menguraikan bahwa ganjalan itu terletak pada Bab II tentang Persyaratan Anggota Direksi BUMN dalam Permen BUMN 3/2015. Khususnya pada poin A angka 3 tentang syarat formal.