Reuni 212 di Solo Dihadang, Konser Musik Diijinkan, Pakar Hukum Nilai Aparat Telah Berpolitik

Dr. Taufiq memberikan sebuah contoh, misalnya kegiatan balap motor di Mandalika yang tetap diperbolehkan meskipun menimbulkan kerumunan massa.

Ia mengingatkan, UU 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum adalah penjaminan terhadap salah satu hak asasi manusia.

Bentuk penyampaian pendapat di muka umum Dapat dilaksanakan dengan:

– unjuk rasa atau demonstrasi;

– pawai;

– rapat umum; dan atau.

– mimbar bebas.

UU yang dibuat era Presiden Habibie tersebut menurutnya menjamin warga negara menyampaikan pendapat atau ekspresi yang berbeda dengan pemerintah.

“Saya hanya mengingatkan UU 9/1998 ini dibuat Presiden Habibie, dan kedudukannya lebih tinggi dari Peraturan Pemerintah atau peraturan polisi tentang Covid. Jadi pelarangan ini hanya alasan yang dicari-cari,” kata Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia itu.

Ia menghimbau untuk tetap lakukan kegiatan dan jaga protokol kesehatan.

“Tidak ada alasan bagi negara terutama kepolisian untuk melarang pengunjuk rasa. Jadi tetap lakukan. Cukup pemberitahuan tidak perlu ijin,” tegasnya. [Panjimas]