Revisi UU No.17/1999 Disahkan, Penyelenggaraan Haji Harus Profesional

Pengesahan revisi UU No 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah haji telah disahkan oleh DPR kemarin, pengesahan ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan haji pada tahun mendatang. Fraksi Partai Amanat Nasional mengusulkan kepada pemerintah untuk merekrut sejumlah tenaga profesional diluar birokrat untuk kelancaran tugas Komite Pengawas Penyelenggaraan Haji Indonesia (KPPHI), sebagaimana kewajiban dari UU tersebut.

"Kami selalu menekankan ada kebijakan pemisahan antara regulator dan operator, untuk menghindari penyelenggaraan ibadah haji yang tumpang tindih, namun dalam RUU ini belum dapat dilakukan, karenanya segera rekrut tenaga profesional, " kata Ketua FPAN Zulkifli Hasan dalam pernyataan akhir fraksi tentang RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Selain itu, menurutnya, pemerintah perlu memperkuat sistem pengawasan terhadap penyelenggara ibadah haji dan pengawasan terhadap Dana Abadi Umat, sebagaimana yang diamanatkan UU ini pasal 12 tentang Komisi Pengawasan Haji dan pasal 47 tentang Dewan Pelaksana Dana Abadi Umat.

"Ketika pengawasan tersebut dilakukan oleh pihak yang berkompeten, maka ada saat yang sama insya Allah penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana secara tertib dan lancar, sehingga dapat mendukung kemabruran ibadah yang merupakan saah satu rukun Islam ini, " jelas Zulkifli.

Senada dengan itu, Anggota Fraksi Partai Demokrat Nurul Iman Mustofa mengatakan, pengesahan revisi UU No 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah haji diharapkan bisa membuat pemerintah dapat menyelenggarakan ibadah haji secara baik dan benar, sungguh-sungguh, dan profesional. Sehingga, ke depan siapa pun yang melanggar UU ini harus ditindak sesuai hukum yang berlaku.

"Tentunya tidak ingin peristiwa seperti penyelenggaraan haji yang tidak profesional atau seperti pada musim haji tahun lalu yang menyangkut masalah katering haji di Armina terulang lagi, " kata Mustofa. (novel)