Rieke: Jangan-Jangan JK Tengah Berupaya Supaya Jokowi Dilengserkan

riekeEramuslim.com – Wakil Presiden Jusuf Kalla disarankan berkonsultasi dengan pakar hukum tata negara supaya tidak sesat logika terkait dengan penafsiran konstitusi dan UU.
Demikian disampaikan Ketua Pansus Pelindo II, Rieke Diah Pitaloka. Saran Rieke ini disampaikan terkait pernyataan JK yang mengatakan bahwa rekomendasi Pansus Angket DPR RI tentang Pelindo II hanya “saran politik” sehinggga tidak wajib ditindaklanjuti.
“Saya tidak enak kalau harus menyanggah seorang Wakil Presiden untuk menjelaskan apa bedanya Pansus dengan Pansus Angket yang dibentuk DPR RI dalam nomenklatur UU yang berlaku di Republik Indonesia,” kata Rieke beberapa saat lalu (Senin, 21/12).
Namun yang jelas, lanjut Rieke, dalam Tatib DPR RI, yang merupakan turunan UU MD3, ketika rekomendasi Pansus Angket telah disepakati DPR dalam paripurna tidak ditindaklanjuti oleh pemerintah, maka cukup 25 orang anggota DPR RI saja bisa mengusulkan hak menyatakan pendapat.
Rieke pun menjelaskan, hasil temuan Pansus, baik berupa dokumen maupun pernyataan RJ Lino dan Meneg BUMN yang disampaikan di bawah sumpah dan dalam rapat terbuka, akan sangat sulit keduanya mengelak dari pembuktian telah melakukan pelanggaran terhadap UUD 1945, Putusan MK, UU dan Peraturan Perundang-undangan lainnya dalam proses perpanjangan kontrak JICT antara Indonesia (Pelindo II) dengan Hongkong (HPH).
“Akibat dari rekomendasi Pansus Angket yang tidak ditindaklanjuti, setelah Hak Menyatakan Pendapat digulirkan, diambil keputusan di paripurna, diajukan kepada MK, maka dapat berujung pada impeachment terhadap Presiden,” ungkap Rike mengingatkan.
“Saya bukan menuduh, hanya pikiran selintas saja jangan-jangan Pak JK sedang mendorong terbentuknya opini Pansus Pelindo bukan Pansus Angket. Dan berharap Presiden percaya,” sambung Rieke.
Rieke mengingatkan, jika keputusan Pansus tidak tindaklanjuti Jokowi, karena percaya pernyataan JK bahwa rekomendasi Pansus Angket hanya saran politik yang tidak perlu ditindaklanjuti, maka Presiden Jokowi bisa dikategorikan melakukan pembiaran dan melakukan pemufakatan dengan pelanggar UUD 1945, putusan MK, UU dan Peraturan perundangan lainnya. Artinya, Presiden juga melakukan kesalahan serius dan fatal yang berarti harus dicopot dari jabatannya.
“Kalau Joko widodo, diberhentikan dari jabatannya, yang menggantikan jadi Presiden siapa ya? Silakan rakyat Indonesia menjawabnya, saya yakin rakyat sudah cerdas,” demikian Rieke. (ts/RMOL)