Rizal Ramli Sindir Jokowi: Biar Ditolong BuzzeRp Luar Negeri Malah Makin Ancoor!

Dikatakan, proyek kereta cepat Jakarta Bandung pada mulanya diniatkan tidak akan menggunakan APBN serta tidak akan mendapat jaminan dari pemerintah.

Hal tersebut termuat dalam Perpres 107 Tahun 2015 pasal 4 ayat 2 yang berbunyi, “pelaksanaan penugasan tidak menggunakan dana dari APBN serta tidak mendapatkan jaminan pemerintah.”

Namun, ketentuan itu kini telah diubah melalui Perpres Nomor 93 Tahun 2021. Pemerintah kini dapat mendukung proyek tersebut melalui penyertaan modal negara maupun melalui penjaminan.

“Pendanaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka menjaga keberlanjutan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dengan memperhatikan kapasitas dan kesinambungan fiskal,” demikian bunyi tersebut.

Janji Jokowi selanjutnya yang dipenuhi adalah bahwa tax amnesty atau pengampunan pajak tidak akan berulang lagi.

“Sekarang ada Pengampunan Pajak. Kesempatan itu tidak akan terulang. Yang mau menggunakan silakan. Yang tidak, hati-hati,” ujar Jokowi membuka pencanangan program Pengampunan Pajak di kantor Ditjen Pajak, Jumat, 1 Juli 2016.

Namun, baru-baru ini kebijakan pemerintah menuai kritik setelah secara resmi tax amnesty masuk dalam Rancangan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Janji ke-tiga Jokowi yang tak dipenuhi yakni bahwa Pemerintah tak akan menambah utang luar negeri lagi.